Akta Kematian
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
Akta Kelahiran yang bersangkutan
Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
Bagi Kepala Keluarga yang meninggal, KK harus di pecah dulu
...