Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar. Namun masih banyak pertanyaan mengenai, kapan suami yang bercerai bisa menikah kembali?, Para fuqaha berpendapat bahwa setelah bercerai dari istrinya, seorang pria bisa menikah lagi dengan orang lain tanpa ada masa iddah, terlebih bagi pria yang istrinya meninggal dunia.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri oleh Kementerian Agama kepada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi se Indonesia. Maka ada perubahan terkait pernikahan suami yang bercerai jika ingin menikah. Dalam surat edaran tersebut berdasarkan hasil pertimbangan forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI pada tanggal 30 September 2021 bahwa Surat Edaran Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : DIV/Ed/ 17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang masalah Poligami Dalam Iddah tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan.
Tujuan surat edaran ini untuk memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istri. Ketentuan dari surat edaran ini yaitu:
Download Lampiran:
Surat Edaran Nomor : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021