Artikel

petunjuk teknis dan persyaratan nikah

28 Maret 2022 14:00:11  Zainul Abidin  119 Kali Dibaca  Nikah

Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat.  Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan  untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang  sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal  dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan “per” dan akhiran “an”.

Pernikahan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan  pengertian mahram atau wanita yang haram dinikahi.

Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).

”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).

”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.

Hukum Pernikahan

Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam

Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina (baca zina dalam islam)

Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina

Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya

Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata

Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.

Rukun dan Syarat Pernikahan

Pernikahan dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama dan negara. Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan.

  1. Rukun Nikah

Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :

Calon mempelai laki-laki dan perempuan

Wali dari pihak mempelai perempuan

Dua orang saksi

Ijab kabul  sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.

Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah

  1. Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini

Beragama Islam

Berjenis kelamin Laki-laki

Ada orangnya atau jelas identitasnya

Setuju untuk menikah

Tidak memiliki halangan untuk menikah

  1. Calon istri dengan syarat-syarat

Beragama Islam

Berjenis kelamin Perempuan

Ada orangnya atau jelas identitasnya

Setuju untuk menikah

Tidak terhalang untuk menikah

  1. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).

Laki-laki

Dewasa

Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita

Adil

Beragama Islam

Berakal Sehat

Tidak sedang berihram haji atau umrah

  1. Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;

Minimal terdiri dari dua orang laki-laki

Hadir dalam proses ijab qabul

mengerti maksud akad nikah

beragama islam

Adil

dewasa

  1. Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini :

Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.

Fikih pernikahan atau  munakahat adalah salah satu ilmu yang mesti dipelajari dan diketahui umat islam pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan.

Demi menunjang suksesnya administrasi pernikahan, maka dibutuhkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengantar RT
  2. Foto copy KK kedua Catin ( Red- calon Pengantin ) 2 lembar
  3. Foto copy KTP kedua catin 2 lembar
  4. Foto copy ijazah kedua catin 2 lembar
  5. Foto copy akta kelahiran kedua catin 2 lembar
  6. Foto copy KTP kedua orang tua / wali catin 2 lembar
  7. Foto copy buku nikah kedua orang tua catin 2 lembar
  8. Akta cerai asli ( bila janda / duda )
  9. Surat keterangan sehat
  10. Photo ukuran 2x3 5 lembar
  11. Materai 10.000 2 lembar 

hal tersebut telah sesuai dengan keputusan Dirjen no. 473 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Download

Download Lampiran:
keputusan dirjen no 473

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Peta Desa

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Kedaton No. 47
Desa : Kedaton
Kecamatan : Kapas
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon : 0353888955
Email : kedatondesaku@gmail.com