Artikel

Akta Kematian

28 Maret 2022 05:26:34  Bang Edi  107 Kali Dibaca  Persyaratan Surat

Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
  3. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  4. Akta Kelahiran yang bersangkutan
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
  7. Bagi Kepala Keluarga yang meninggal, KK harus di pecah dulu

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Peta Desa

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Kedaton No. 47
Desa : Kedaton
Kecamatan : Kapas
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon : 0353888955
Email : kedatondesaku@gmail.com