Artikel

Detail Wali dan Mahrom

25 September 2022 14:57:21  Zainul Abidin  107 Kali Dibaca  Hukum Islam

Pernikahan adalah momen istimewa dan mengharukan bagi orangtua pihak perempuan. Di saat itulah seorang wali melepas anak perempuan untuk diserahkan tanggung jawabnya kepada suaminya setelah menikah.Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.
Berdasarkan Hukum Islam, Wali adalah sosok yang berhak menikahkan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya. Peran wali nikah sangat penting, karena pernikahan tidak akan sah jika tidak ada wali dan saksi.

Untuk menjadi wali pengantin perempuan pun tidak bisa sembarangan. Dalam Islam, terdapat urutan wali nikah. berdasarkan hadits ini:

Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: “Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya,” (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)

Berikut adalah urutan wali nikah:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Ayahnya Kakek (buyut)
  4. Saudara sekandung
  5. Saudara seayah
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan)
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  8. Paman seayah seibu
  9. Paman seayah
  10. Anak paman seayah seibu (sepupu)
  11. Anak paman seayah
  12. Cucu paman seayah seibu
  13. Cucu paman seayah
  14. Paman ayah seayah seibu (kakak/adik kakek)
  15. Paman ayah seayah
  16. Anak paman ayah seayah seibu
  17. Anak paman ayah seayah
  18. Paman kakek seayah seibu (kakak/adik buyut)
  19. Paman kakek seayah
  20. Anak kakek seayah seibu
  21. Anak paman kakek seayah
  22. Wali hakim

Sedangkan berikut ini adalah Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi ( Mahrom )

Sebab-sebab haram dinikahi:

Haram dengan sebab keturunan:

  1. Ibu dan nenek hingga ke atas.(maksud keatas adalah ibunya nenek dst )
  2. Anak dan cucu hingga kebawah.(maksudnya kebawah adalah anaknya cucu dst)
  3. Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.
  4. saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ayah)
  5. saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ibu)
  6. Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.
  7. Anak saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.

Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) :

  1. Ibu yang menyusui.
  2. Saudara perempuan sesusuan.

Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud : “Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan.

Haram dengan sebab perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah ) :

  1. Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik suami sudah berhubungan intim dengan istri atau belum.
  2. Anak dari istri (anak tiri suami) jika memang sang istri sudah berhub intim dengan istri.
  3. istri-istrinya bapak (atau ibu, baik ibu kandung maupun ibu tiri)
  4. Istri anak-anaknya.(menantu)

YANG DISEBUTKAN DI ATAS HARAM DINIKAHI SELAMANYA (BAIK SUDAH CERAI DENGAN ISTRI ATAU BELUM)

Sedang yang tidak haram selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya atau keempat2nya/mengumpulkan dalm satu pernikahan) jika istri sudah dicerai maka boleh dinikahi.mereka adalah:

  1. Saudara istri yakni kakak-atau adiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara sepersusuan.
  2. saudara bapaknya istri yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dari arah ayah)
  3. saudara ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu, kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dari ibu)

Firman Allah s.w.t.:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)

  1. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
  2. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[281] maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. ( Surah An-Nisaa’ – Ayat 22 - 23).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Peta Desa

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Kedaton No. 47
Desa : Kedaton
Kecamatan : Kapas
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon : 0353888955
Email : kedatondesaku@gmail.com