Pernikahan adalah momen istimewa dan mengharukan bagi orangtua pihak perempuan. Di saat itulah seorang wali melepas anak perempuan untuk diserahkan tanggung jawabnya kepada suaminya setelah menikah.Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.
Berdasarkan Hukum Islam, Wali adalah sosok yang berhak menikahkan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya. Peran wali nikah sangat penting, karena pernikahan tidak akan sah jika tidak ada wali dan saksi.
Untuk menjadi wali pengantin perempuan pun tidak bisa sembarangan. Dalam Islam, terdapat urutan wali nikah. berdasarkan hadits ini:
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: “Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya,” (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)
Berikut adalah urutan wali nikah:
Sedangkan berikut ini adalah Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi ( Mahrom )
Sebab-sebab haram dinikahi:
Haram dengan sebab keturunan:
Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) :
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud : “Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan.
Haram dengan sebab perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah ) :
YANG DISEBUTKAN DI ATAS HARAM DINIKAHI SELAMANYA (BAIK SUDAH CERAI DENGAN ISTRI ATAU BELUM)
Sedang yang tidak haram selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya atau keempat2nya/mengumpulkan dalm satu pernikahan) jika istri sudah dicerai maka boleh dinikahi.mereka adalah:
Firman Allah s.w.t.:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
[281] maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. ( Surah An-Nisaa’ – Ayat 22 - 23).