Selasa, tanggal 20 September 2022, Bertempat di Balai Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, diadakan Musrenbangdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023.
Mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Hal ini sesuai Pasal 79 ayat 7 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
Dalam Musrenbangdes tersebut dipaparkan RKPDes Tahun 2023, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan menyampaikan usulan-usulan yang belum tertera di RKPDes 2023.
Siklus tahunan ini sangat penting, karena tujuan dilakukannya Musrenbangdes RKPDes ini adalah upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.